Pembentukan, Perkembangan & Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara, tidak terjadi begitu saja, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, agar Pancasila dapat diterima masyarakat Indonesia sebagai ideologi sekaligus sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Thorik Ibr.

2/13/20252 min read

Konsep dari pancasila yang kita kenal sekarang, tidak muncul begitu saja secara singkat, namun konsep pancasila digali dan ditemukan (bukan dibuat) oleh Bung Karno, saat beliau diasingkan oleh Belanda ke Ende, Nusa Tenggara Timur.

Namun konsep Pancasila yang telah diramu & dirangkum oleh Bung Karno selama di Ende, beliau sampaikan saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama, BPUPKI sendiri melakukan dua kali proses persidangan.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei 1945 - 1 juni 1945, sidang ini membahas tentang dasar negara/ideologi bangsa Indonesia, namun hingga sidang ini selesai BPUPKI masih belum menentukan dasar Negara Indonesia, dalam sidang ini sebenarnya sudah ada tiga opsi dasar negara, opsi pertama dibuat oleh Muhammad Yamin, opsi kedua dibuat oleh Dr. Mr. Supomo, dan opsi ketiga dibuat oleh Ir. Soekarno.

Dari hasil sidang BPUPKI ini lalu dibuatlah sebuah panitia yang beranggotakan delapan orang, di mana panitia ini diamanatkan untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi hasil sidang BPUPKI yang pertama.

22 Juni 1945 panitia ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan melaporkan hasil kajiannya ke 38 anggota BPUPKI, dari hasil pertemuan tersebut dibentuklah Panitia Sembilan (karena beranggotakan sembilan orang) untuk merumuskan kembali dasar negara Indonesia dan mereka berhasil menemukan rumusan dasar negara (masih berupa rumusan/ringkasan, belum mutlak disahkan sebagai dasar negara) yang disebut dengan "Piagam Jakarta".

pada 10 sampai 16 Juli 1945 sidang kedua BPUPKI dimulai, sidang ini membahas rancangan UUD Negara Indonesia, dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, sidang ini menghasilkan

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka (proklamasi)

  2. pembukaan undang-undang dasar (preambule)

  3. undang-undang dasar (batang tubuh)

Pada 7 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan tata negara Indonesia yang resmi dengan berpedoman pada Piagam Jakarta, di dalam proses sidang, Mohammad Hatta sempat meminta sidang ini untuk ditunda sebentar karena beberapa tokoh dari Indonesia Timur sangat keberatan dengan salah satu sila pada Piagam Jakarta yaitu sila "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya", para tokoh dari Indonesia Timur ini juga menyampaikan bila sila ini tidak dirubah & tetap dipergunakan maka mereka akan memisahkan diri dari Indonesia dan membuat negaranya sendiri.

Untuk mencegah hal itu terjadi Moh. Hatta lalu berdiplomasi dengan Ki Bagus Hadikusuma sebagai wakil dari pihak Islam untuk mengganti isi sila tersebut dengan isi sila yang lebih universal dan cocok dengan agama-agama yang lain (agama selain Islam), sehingga sila tersebut mampu menyatukan bangsa Indonesia, dan setelah proses diskusi yang panjang akhirnya isi sila tersebut diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan Piagam Jakarta berubah menjadi Pancasila.

Pancasila inilah yang dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia dengan mencatumkannya pada preambule UUD 1945.

Kini pancasila sudah mutlak dan resmi sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologinya banga Indonesia, serta tidak bisa dirubah lagi dengan terteranya pada :

  • Preambule UUD 1945 pada alenia ke empat.

  • Instruksi Preside No. 12 tahun 1968.

  • Ketetapan MPR no.18/MPR/1998.